"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penularan melalui pelacakan Covid-19," ujar Ambarwati.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi tes swab real-time PCR. Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang Kemenkes serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri atas sejumlah komponen, yakni jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi kita sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali. Tarif baru ini mulai berlaku 17 Agustus 2021,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Editor : Agus Warsudi
tes pcr harga tes pcr Tarif Tes PCR Covid-19 B117 Covid-19 Kota Bandung dampak pandemi covid-19 Dampak Covid-19 kota bandung
Artikel Terkait