Pedagang di Pasar Panorama Lembang mengaku tidak mau terseret kepada konflik perebutan aset tanah antara ahli waris dan Pemda KBB dan tetap berkomitmen pada kontrak hingga 2031. (Foto: Dok)

Perwakilan dari PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang, Syahnan Pranata menyebutkan, akan tetap menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemda KBB. Yakni selama 15 tahun, terhitung sejak PKS ditandatangani tahun 2016 sampai 2031.

"Bupati sudah menginformasikan ke pedagang tidak boleh resah karena status tanah (pasar) milik pemda. Makanya kami juga tetap berpegang tegug kepada PKS yang dibuat," ujarnya. 

Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsjah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemda KBB. Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya saja hingga kini belum dapat dilakukan eksekusi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network