Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018 yang menyebut pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013).
Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor Nomor 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
"Kami ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Karena, ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama," kata Naomi Haswanto, Rabu (9/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait