BANDUNG, iNews.id - Kisah pilu dialami Yuanita (30), seorang tenaga kesehatan (nakes) honorer di salah satu rumah sakit di Kota Cimahi. Yuanita kebingungan karena ijazahnya ditahan pihak kampus gegara menunggak uang kuliah.
Akibat tidak memiliki ijazah keperawatan, Yuanita tidak bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ijazah milik ibu satu anak tersebut masih ditahan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Rajawali, Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung.
Masalah berawal saat Yuanita menunggak uang kuliah sebesar Rp6 juta. Walaupun menunggak, Yuanita tetap dinyatakan lulus tiga tahun lalu, 26 Agustus 2019. Namun ijazah ditahan karena Yuanita menunggak. "Saya nunggak uang kuliah Rp6 juta," kata Yuanita kepada wartawan, Selasa (15/8/2022).
Setelah bekerja sebagai nakes honorer di salah satu rumah sakit Kota Cimahi, Yuanita menabung untuk membayar tunggakan uang kuliah tersebut. Setelah terkumpul Rp6 juta, Yuanita datang ke kampus untuk menebus ijazah.
Namun pejuang penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut tidak kunjung mendapatkan ijazah dengan alasan belum membayar denda Rp6 juta.
Menurut pihak kampus Yuanita harus membayar denda penitipan ijazah dengan besaran Rp5.000 per hari. "Kata pihak kampus, denda penitipan ijazah itu Rp5.000 per-hari. Karena hampir tiga tahun, total denda Rp6 juta," ujar Yuanita.
Mendapatkan informasi itu, Yuanita syok dan sedih. Yuanita kebingungan karena tidak punya uang untuk membayar denda Rp6 juta. Sementara, biaya pendaftaran PPPK pun mendesak dan harus segera dibayar.
Akhirnya, pihak kampus memberi keringanan kepada Yuanita. Kampus mengurangi besaran denda Rp5,5 juta. "(Kata pihak kampus) dendanya enam jutaan, dikurangin Rp500.000, jadi 5,5 juta," tutur Yuanita.
Yuanita mengatakan, kampus menjatuhkan denda yang memberatkan atas dasar surat keputusan (SK) Nomor SK.032/SR-I/K/V/16 yang ditandatangani Stikes Rajawali Tonika Tohri pada 2016 lalu. "Katanya biar disiplin. Biar mahasiswa cepat diambil ijazah. Kalo ada tunggakan cepat dibayar," ucap Yuanita.
Pihak kampus menyarankan Yuanita membuat surat pernyataan agar diberikan keringanan denda penyimpanan ijazah tersebut. Namun hal itu belum dilakukan karena kebutuhan akan berkas ijazahnya lebih mendesak. "Kalau misal mau dikurangi denda penyimpanan (ijazah), bikin surat pernyataan nanti dikasih ke Direktur Stikes," ujarnya.
Yuanita kemudian meminta kampus memberikan salinan ijazah karena hanya memerlukan transkrip nilai dan salinan ijazah dengan legalisir untuk memenuhi persyaratan menjadi PPPK. Namun pihak kampus hanya memberikan masing-masing dua salinan. Padahal Yuanita butuh lima lembar.
Ketika Yuanita meminta tambahan, pihak kampus tidak memberikan dengan alasan agar tidak menjadi hambatan pengambilan ijazah.
"Saya minta transkrip nilai sama ijazah yang fotokopi legalisir atau minta scan karena saya kan sudah bayar. Gak dikasih juga. Fotokopi (ijazah dan transkrip nilai) dikasih dua lembar saya butuh lima lembar karena untuk PPPK nakes," tutur Yuanita.
Wartawan beberapa kali menghubungi Stikes Rajawali, namun dari tiga nomor yang didapat, seluruhnya enggan memberikan komentar terkait masalah yang dialami Yuanita.
Editor : Agus Warsudi
Nakes Covid-19 nakes honorer kota cimahi karyawan rumah sakit rumah sakit ijazah ditahan menunggak uang kuliah
Artikel Terkait