Berbekal keterangan yang didapat, polisi akhirnya mengantongi identitas dan kendaraan pelaku. Beberapa anggota polisi langsung menuju rumah pelaku yang belakangan diketahui berinisial YSP, warga Perum Batu Mas Regency, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Polisi kemudian menangkapnya dan menggelandang ke Mapolsek Bungursari.
"Tersangka YSP sudah diamankan berikut beberapa barang bukti, seperti 80 pohon berbagai jenis, satu unit mobil, satu unit ponsel dan beberapa barang lainnya. Sementara ini tersangka masih harus menjalani pemeriksaan penyidik," kata Kanit Reskrim Polsek Bungursari, AKP Yoga Prayoga.
Pelaku kini harus mendekam di dalam sel tahan Mapolsek Bungursari. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait