Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dengan terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. (FOTO: iNews/JUHPITA MEILANA)

BANDUNG, iNews.id - Khairur Rijal, terdakwa suap proyek Bandung Smart City, ngotot ingin menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif itu mengklaim punya fakta baru dan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Bandung Smar City.

Titto Hananta Kusuma, kuasa hukum Khairur Rijal mengatakan, sejak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khairur Rijal bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan.

"Jadi, klien kami mengajukan justice collaborator itu justru atas arahan dari tim penyidik KPK karena tim penyelidik KPK menilai Bapak Khairur Rijal kooperatif, membuka semua yang dialami," kata Titto Hananta Kusuma, Kamis (14/9/2023). 

Titto menyatakan, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sonny, Benny dan Andreas para petinggi PT SMA dan PT CIFO pun, Khairur Rijal mengungkapkan semuanya, termasuk dugaan aliran suap ke DPRD Kota Bandung.

"Dari keterangan saksi-saksi ini sudah diungkap bahwa ada pemberian uang ke DPRD Kota Bandung. Itu sudah diungkap di dalam persidangan pemberi suap sebelumnya," ujar Titto.

Dia mengkalim Khairur Rijal masih memiliki informasi baru untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Fakta baru itu akan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Pak Khairur Rijal akan membuka semuanya. Ada yang lain (penerima suap) ya. Tetapi nanti. Biar Pak Khairur Rijal yang mengungkapkan. Ini semua sudah diikuti. Semoga dalam persidangan nanti semua bisa terungkap," tutur dia.

Dalam perkara ini, Khairur Rijal bersama Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Suap itu berasal dari 3 perusahaan yang mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Perincian gratifikasi yang diterima, Khairur Rijal menerima uang haram Rp429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Dadang Darmawan didakwa menerima gratifikasi Rp475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000, dan Bath 15.630.

Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network