Pengajuan kasasi tersebut, ujar Ali Fikri, dilakukan jaksa demi mempertahankan isi surat tuntutan yang menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Ada beberapa catatan KPK dalam amar pertimbangan yang dibacakan hakim PT Bandung. Adapun pertimbangan yang dibacakan bukanlah isi dari memori banding tim Jaksa.
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ujarnya.
Ali Fikri menuturkan, jaksa KPK menilai putusan hakim PT Bandung belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali Fikri.
KPK meminta majelis hakim MA memutus dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi. "KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa KPK," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat bansos bansos covid-19 korupsi bansos korupsi bansos covid-19 komisi pemberantasan korupsi jaksa kpk aa umbara Aa Umbara Sutisna
Artikel Terkait