Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura resmi memberhentikan Aceng Fikri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat (Jabar). (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura resmi memberhentikan Aceng Fikri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat (Jabar). Posisi Aceng digantikan Wisnu Purnomo sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Hanura versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2018.

Mantan bupati Garut itu kabaranya diganti karena tidak hadir saat Munaslub Partai Hanuara beberapa waktu lalu. Aceng tidak sendiri, DPP Hanura juga memberhentikan ketua DPD Sulawesi Selatan (Sulsel), Papua, dan Maluku Utara.

Diketahui, 27 DPD Partai Hanura mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum (Ketum) Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Rapat pimpinan nasional (rapimnas) pun digelar dan memutuskan menggelar munaslub. Hasil munaslub memilih Marsekal Madya (purn) Daryatmo sebagai ketum partai.

Wisnu Purnomo yang baru ditunjuk sebagai ketua DPD Partai Hanura Jabar mengatakan, pergantian telah sesuai dengan instruksi dan mekanisme yang berlaku di partai. DPP telah mengeluarkan (SK) Nomor: SKEP/010/DPP-Hanura/1/2018 yang ditandatangani Ketum Hanura Daryatmo, 26 Januari 2018.
 
Wisnu mengatakan, akan mulai melakukan reposisi dan revitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi pascaterbitnya SK tersebut.

"Kalau tidak ada masalah, ya kita tidak akan melakukan penggantian. Untuk sekretariat kita akan cari yang baru karena yang lama masih digunakan saudara Aceng Fikri," ucap Wisnu dalam konferensi pers yang digelar di RM Sindang Reret, Selasa (6 Februari 2018) malam.

Wisnu mengklaim, hubungannya dengan Aceng tetap baik pascapergantian kepengurusan. Meskipun, kata dia, belum melakukan komunikasi dengan Aceng.

Wisnu membenarkan, dualisme kepengurusan di Partai Hanura Jabar masih berlangsung. Kubu OSO saat ini masih menganggap Ketua DPD Jabar yang sah sesuai SK Menkumham adalah Aceng Fikri. Di kubu lain, Ketua DPD Jabar yang diakui adalah Wisnu Purnomo.

"Tetapi kita sekarang sudah ada gugatan ke PTUN. Sehingga ketika gugatan ini berjalan maka kegiatan yang dilakukan harusnya tidak dilakukan oleh mereka (Aceng)," ucapnya.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network