Pendukung dan simpatisan HTI saat unjuk rasa. HTI kini merupakan organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)

Menurut Dandi, Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. "Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," ujarnya.

Kendati dicopot wakil dekan, tutur Dandi, Unpad memastikan AHS masih berstatus sebagai dosen di Unpad.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network