Ilustrasi oknum guru PPPK di Cianjur ditangkap usai merampok perempuan lansia kerabat sendiri. (Foto: ist)

Namun, polisi menyebut bahwa beberapa barang bukti berupa emas masih dalam proses pencarian. Diduga, pelaku sempat membuang hasil curiannya karena panik dan ketakutan setelah melakukan aksi tersebut.

Petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya smartphone, satu stel pakaian korban yang terkena noda darah, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatan biadabnya, oknum guru PPPK ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Alexander Yurikho.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network