Kapolsek Batununggal menuturkan, pelaku Br sempat kabur. Petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal pun memburunya. Namun tidak lama kemudian, pelaku Br menyerahkan diri ke Polsek Batununggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batununggal dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Batununggal.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan kota bandung
Artikel Terkait