Kapolsek Batununggal Iptu Soni Rinaldi menginterogasi pelaku Br yang membunuh korban Wira. (FOTO: JUHPITA MEILANA)

Kapolsek Batununggal menuturkan, pelaku Br sempat kabur. Petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal pun memburunya. Namun tidak lama kemudian, pelaku Br menyerahkan diri ke Polsek Batununggal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batununggal dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Batununggal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network