Sejumlah warga mendatangi Kantor BPN Cianjur lantaran kesal sertifikat tanah menggantung dua tahun. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)

Menanggapi hal itu, petugas BPN Cianjur, Ara Suhara menyatakan, secara normatifnya, warga meminta agar sertifikat tanah diselesaikan. Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pemohon dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya harus diselesaikan tapi tidak terlepas dari ketentuan peraturan. Kalau permohonan itu ada masalah seperti sengketa ya harus disesaikan dulu masalahnya," ucap Ara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network