Menanggapi hal itu, petugas BPN Cianjur, Ara Suhara menyatakan, secara normatifnya, warga meminta agar sertifikat tanah diselesaikan. Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pemohon dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya harus diselesaikan tapi tidak terlepas dari ketentuan peraturan. Kalau permohonan itu ada masalah seperti sengketa ya harus disesaikan dulu masalahnya," ucap Ara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait