Seorang bocah tega dianiaya ayah tiri di Purwakarta. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri pelaku. Kemudian petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di gubuk arel kolam tempatnya bekerja. 

"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 4 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta," ujar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Purwakarta.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network