Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat terus mendalami kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri), MAW dan HTP yang mengakibatkan korban merugi hingga Rp21 miliar. Aliran dana dari hasil penipuan itu menjadi salah satu yang terus ditelusuri polisi.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyatakan, pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dengan nilai yang cukup fantastis itu. 

"Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ungkap Adanan, Jumat (11/3/2022). 

Meski begitu, lanjut Adanan, dalam upaya tersebut, pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bank terkait.

"Perlu info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," katanya. 

Lebih lanjut, Adanan mengungkapkan modus lain tersangka untuk menjerat korban-korbannya, yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial (medsos). 

"Kalau dari akun medsosnya ada ya (pamer hidup mewah) karena itu salah satu modus untuk menarik korban," ujarnya. 

Adanan juga mengatakan bahwa para korban mengenal baik tersangka karena mereka merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan yang dikelola oleh MAW di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," katanya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo. 

"Akan tetapi, tersangka kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya. Sudah lama banyak yang komplain, tapi cuma dikasih janji," katanya. 

Diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu berhasil memperdaya para korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih. 

Pelaku memberikan iming-iming kepada korban, yakni jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta. 

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller. 


Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya," kata Ibrahim. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network