Barang bukti yang berhasil diamankan atas tindakan pengeroyokan itu, di antaranya sejumlah batu, pakaian, balok kayu, bambu, dan kendaraan roda dua milik korban yang rusak. Atas tindakan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kita akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum-oknum yang meresahkan masyarakat. Kepada seluruh masyarakat apabila kenyamanan yang terusik dari kegiatan gerombolan yang sudah meresahkan untuk cepat laporkan kepada polisi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait