Polisi menangkap 52 preman dan pelalu kejahatan lainnya dalam Operasi Lodaya 2025 di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

“Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 368, 351, 362, dan 363 KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing pelaku,” katanya.

Aldi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, industri, UMKM, hingga pedagang pasar, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau pemerasan.

“Silakan lapor ke 110 atau langsung melalui kanal Lapor Pak Kapolresta. Kami akan cepat hadir dan menindak tegas pelaku,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network