BANDUNG, iNews.id- Massa dari berbagai aliansi buruh Se-Jawa Barat kembali mengepung Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/12/2023). Massa nenuntut agar diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah pekerja di atas satu tahun.
Dalam aturan tersebut, jika pegawai yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapatkan upah di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Selain itu, para buruh juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk merevisi UMK yang sudah disahkan.
"Kalau sampai Pj Gubernur tidak mau tanda tangan Peraturan Gubernur (Pergub) atau tidak mencantumkan isi dari persentase kenaikan upah pekerja yang sudah di atas satu tahun ya percuma," ujar Ketua KSPI Jawa Barat Roy Jinto di lokasi.
Para buruh mengancam jika Pj Gubernur Jawa Barat tidak mengabulkan tuntutan, mereka akan mendesak pemerintah pusat untuk mencopot Bey Triadi Machmudin dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Jabar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait