Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin saat konferensi pers terkait penetapan dua tersangka korupsi PJU. (Foto: iNews)

Kejari mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua orang tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network