Ilustrasi THR. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pascakasus surat BNN Kota Tasikmalaya minta tunjangan hari raya (THR) viral di medsos, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani telah menyiapkan sanksi terhadap jajaran yang melanggar. Para Kepala BNN kota/kabupaten dan jajaran diminta menjaga integritas.

"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku. BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawai, baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN kota/kabupaten melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan selalu menjaga integritas," kata Kepala BNNP Jabar, Rabu (12/4/2023). 

Namun, Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak menyebut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan. Untuk menentukan bentuk sanksi, saat ini Kepala BNN Kota Tasikmalaya sedang dalam pemeriksaan. "BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani. 

Diketahui, beredar foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya, ke PO Budiman. Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.

Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya berkop dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya. "Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.

Dikutip dari iNews.Tasikmalaya.id, terkait beredarnya surat permintaan THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim, tidak menyangkalnya. "Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya. 

Iwan Kurniawan menyatakan, tujuan dikeluarkannya surat itu sekadar ingin memberikan tambahan bantuan Lebaran untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya dalam bentuk barang sembako. 

"Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota. Surat itu sudah dicabut. Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi saya menyadari kesalahan ini," ujar Iwan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network