Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, masuk dalam kategori tindakan penghakiman atau main hakim sendiri. Tindakan tersebut, jelas dia, merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku.
"Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum," kata dia.
Jika melihat hukum yang berlaku, lanjut Bintang, perbuatan warga desa setempat bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang. Pasal tersebut berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait