Kemenhub Pastikan Bus Rombongan SMK Kecelakaan di Subang Tak Berizin, Status Uji Berkala Kedaluwarsa
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan. Status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar itu juga telah kedaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemehub Aznal dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024) malam.
Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Kampung Palasari Desa Palasari, Ciater, Subang, pada Sabtu malam, pukul 18.45 WIB. Bus tersebut mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, dari arah Bandung menuju Subang.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan mendaftarkan izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub juga menyampaikan turut prihatin dan berduka atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait