BANDUNG, iNews.id - Setelah Kota Bandung kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional, Kamis (3/12/2020). PSBB proporsional berlangsung selama 14 hari, sejak hari ini hingga 17 Desember 2020.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dalam PSBB itu, ada sejumlah relaksasi yang dikurangi. "Kemarin ketika Kota Bandung berada di level risiko sedang atau zona oranye, relaksasi masih berjalan. Tapi sekarang kan zona merah ya, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/14/2020).
Pengurangan relaksasi itu, ujar Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, dilakukan di pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, objek wisata, rumah ibadah, dan termasuk resepsi pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," ujar Mang Oded.
Selain itu, tutur Wali Kota Bandung, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan dan alun-alun di sejumlah wilayah, tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.
"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali. Jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," tutur Wali Kota Bandung.
Terkait zona merah Covid-19 ini, Mang Oded mengimbau warga Kota Bandung lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika perlu, warga juga bisa menggunakan masker di dalam rumah.
"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung berkontak dengan anggota keluarga. Biasakan bersih bersih atau mandi dahulu dan simpan pakaian yang telah digunakan," kata Mang Oded.
Berdasarkan data, ujar Wali Kota, Rabu 2 Desember 2020, secara kumulatif terdapat sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Total konfirmasi aktif 881 orang.
Kasus harian konfirmasi positif Covid-19 terus meningkat dari bulan Oktober 2020 dan belum menunjukan penurunan.
Editor : Agus Warsudi
wali kota bandung kota bandung PSBB Kota Bandung zona merah zona merah covid-19 jawa barat COVID-19 dampak pandemi covid-19 Dampak Covid-19 Infeksi Covid-19
Artikel Terkait