Keluarga terpidana kasus Vina berharap anak mereka yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dikembalikan ke Lapas Cirebon. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon. Namun, tim Peradi mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.

"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.

Diketahui, beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, tujuh terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung dan Lapas Jelekong Baleendah Kabupaten Bandung untuk diperiksa. Empat terpidana dititipkan di Rutan Kebonwaru dan tiga di Lapas Jelekong.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Jabar menghentikan penyidikan, membebaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network