INDRAMAYU, iNews.id - Keluarga Maya Ardiyanti (23), korban kecelakaan maut akibat jalan rusak di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, mendapat santunan. Santunan sebesar Rp50 juta diserahkan langsung kepada Wahyudin, selaku suami dari ahli waris Maya Ardianty.
“Korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti, Sabtu (22/10/2022).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Indramayu menyampaikan turut berbelasungkawa dan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat.
“Saya mewakili Keluarga Besar PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu dan Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Indramayu mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan semoga dapat diberikan ketabahan juga kekuatan. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dengan truk tangki elpiji terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022). Akibat kecelakaan itu seorang ibu muda pembonceng motor tewas setelah terjatuh dan terlindas roda belakang truk tangki elpiji tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sukaurip, Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban tewas Maya Ardiyanti (23), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman mengatakan, kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor polisi (nopol) E 3756 PAZ dengan truk tangki LPG nopol G 9125 CB.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait