GARUT, iNews.id - Keluarga korban meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuntaskan kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, secara transparan. Proses hukum harus benar-benar dilakukan dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya meskipun mereka oknum anggota TNI AD.
"Mohon maaf bapak Panglima (Jenderal TNI Andika Perkasa), saya menginginkan kasus ini segera cepat selesai (tuntas). Keluarga ingin (proses hukum dilakukan) transparan. Semuanya transparan, dibeberin (dibeberkan secara gamblang). Jangan ada yang umpet-umpetin (ditutup-tutupi)," kata Etes Hidayatullah, ayah dari almarhum Handi Saputra, ditemui di rumahnya di Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (25/12/2021).
Etes menyatakan, keluarga juga sudah menerima takdir Handi harus meninggal dunia. "Keluarga sudah menerima takdir anak saya harusnya begitu (meninggal dunia_. Cuman, caranya yang laen, kok dibuang begitu," ujar Etes sambil menahan air mata yang menggenang di dua kelopak matanya.
Saat ini, tutur Etes, keluarga Handi dan Salsabila berharap petugas berwenang benar-benar melakukan proses hukum terhadap ketiga pelaku dan menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.
"Dari pihak keluarga, tetap, hukum harus ditegakkan. Karena di Indonesia kan ada hukum, sesuai dengan undang-undang, ada hukumannya. Jika memang benar pelaku oknum anggota TNI AD, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada polisi militer agar diproses sesuai kesalahannya," ujar Etes.
Etes mengatakan, keluarga belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan resmi dari TNI AD terkait penangkapan tiga terduga pelaku penabrak dan membawa kabur Hadi dan Salsabila di perbatasan Garut-Bandung itu.
"Keluarga baru tahu dari media, dari hape (handphone), berita-berita, gitu seterusnya. Namun saya dan keluarga merasa lega hati karena pelaku sudah diamankan petugas," kata Etes Hidayatullah ditemui di rumahnya di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (25/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka dinilai melanggar enam pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut pada Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan undang-undang serta pasal yang dilanggar ketiga terduga pelaku oknum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut, antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi dan Salsabila itu juga mendapat hukukman tambahan pemecatan. Hukuman pemecatan terhadap tiga terduga pelaku tersebut merupakan perintah langsung Pangilma TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ketiga terduga pelaku akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Kapuspen menyatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021, proses hukum dilakukan oleh TNI.
Akibat kecelakaan ini, dua korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Editor : Agus Warsudi
jalur bandung-garut via nagreg jalur nagreg nagreg jenderal andika jenderal andika perkasa panglima tni korban tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari tni ad
Artikel Terkait