Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuh almarhumah Dini alias Andini. Keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. (FOTO: iNews/DOK)

"Terakhir anak saya itu menghubungi keluarga 3 bulan lalu. Bahkan sehari sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarga ingin pulang ke Sukabumi untuk menemui anaknya yang sejak lahir tidak pernah bertemu.

"Namun,  korban juga tidak bercerita pernah dianiaya oleh tersangka (Gregorius Roald Tannur)," ujar Tuti Herawati.

Sementara itu, Eko Prastian, kuasa hukum korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Sebab, sebelum tewas, korban dianiaya secara sadis oleh pelaku.

Diketahui almarhumah Andini telah dimakamkan di di tempat permakaman umum (TPU) Babakan tidak jauh dari rumahnya di Cisaat, Sukabumi. Sedangkan petugas Polrestabes Surabaya mengelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis itu.

Dari reka adegan, lokasi paling banyak di tempat hiburan malam Blackhole KTV. Pasalnya, di lokasi ini korban DSA banyak mendapat tindakan penganiayaan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network