Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Jennifer W (30) tahun itu pada Senin (25/10/2021). Korban merupakan kelompok Yazidi. Yazidi merupakan minoritas agama kuno yang menggabungkan kepercayaan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi dan Muslim.
"Suami pelaku merantai anak itu di halaman tanpa perlindungan dari panas terik sebagai hukuman karena membasahi kasurnya," kata jaksa seperti dilansir dari Reuters.
Jennifer terbukti tidak berusaha mencegah kematian gadis kecil itu. Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan. Untuk kasus kemanusiaan, Jennifer sebenarnya dihukum sembilan tahun penjara.
Namun, dia juga dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS sejak 2014 sehingga dihukum 2,5 tahun. Pengadilan menjadikan hukuman totalnya 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
ancaman isis anggota isis isis di irak isis isis suriah kelompok kriminal kelompok kriminal bersenjata kkb kkb tembak warga penembakan kkb
Artikel Terkait