Kepala Dinas Pendidikan, KBB, Asep Dendih. (Foto: Dok.MPI)

Sebagai upaya pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong itu, Disdik telah melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) kepada para guru di jenjang SD dan SMP. Sebab ada tiga proses tahapan yang harus dilalui dalam perekrutan calon kepala sekolah. Yakni seleksi administrasi, seleksi subtansi, dan diklat.

"Salah satu syarat utama menjadi kepala sekolah adalah Diklat dan penguatan selama 72 jam," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, perekrutan calon kepala sekolah melalui mekanisme saat ini diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah dapat memberikan perubahan di dunia pendidikan. Terlebih dunia pendidikan saat ini harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman 4.0.

"Kepsek harus melek teknologi dan paham perkembangan digitalisasi, selain kemampuan dasarnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network