"Dari hasil pemeriksaan bayi meninggal diduga kehabisan napas akibat disumpal dengan tisu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait