"Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban," ucapnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
"Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua tersangka," ujar Kapolrestabes.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait