Kejati Jabar menerima SPDP Pegi alias Perong tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kejati Jabar juga telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina pada 2016 silam itu.

"Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).

Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama  tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat  (1) Uu no 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.

Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network