Kasipenkum Dodi Gazali Emil (tengah) memastikan, penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar yang diduga terjadi di PT PG Rajawali II. (Foto: Dokumentasi)

Diketahui, kasus dugaan korupsi DO gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 

"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ujar Riyono, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu. Dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula karena tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network