Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menggelar persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati satu kali dalam sepekan tanpa penundaan. Tujuannya agar perkara ini cepat tuntas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sudah berjalan sejak 17 November 2021. 

Saat itu, sidang digelar dua kali dalam sepekan, Selasa dan Kamis. Sehingga persidangan sudah berlangsung tujuh kali. Total saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan 21 orang.

"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan penasihat hukum mengusulkan hakim menggelar seminggu satu kali," kata Kasipenkum kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Setelah sidang pada Selasa 13 Desember 2021 lalu, ujar Dodi, persidangan perkara ini ditunda dua pekan oleh majelis hakim. Kejati Jabar tidak tahu alasan penundaan tersebut. 

"Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021 di PN Bandung. Persidangan berlangsung tertutup untuk melindungi identitas (korban). Sedangkan terdakwa (Herry Wirawan) mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tutur Kasipenkum.

Kejati Jabar, kata Dodi, berkomitmen mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas. "Kami berharap ini prosesnya (penanganan perkara pemerkosaan santriwati) cepat selesai. Kami ingin bekerja cepat dan tuntas," ucap Dodi. 

Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, ustas atau guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono.

Saat ini, ujar Riyono, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman pemberatan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Mengingat, perbuatan Herry Wirawan sangat keji. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, dilakukan terhadap korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry Wiraya memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network