SUBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi pupuk bersubsidi. Penggeledahan tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi serta praktik mafia pupuk di Kabupaten Subang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Subang pada Rabu (26/8/2026). Tiga lokasi yang didatangi penyidik berada di Ciasem, Pamanukan dan Binong.
Lokasi pertama, yakni kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Kecamatan Ciasem. Penyidik kemudian bergerak ke kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Kecamatan Pamanukan.
Sasaran ketiga berada di area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Kecamatan Binong. Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, dikutip dari iNews Subang, Kamis (27/8/2026).
Dia menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan. Seluruh barang yang diamankan akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait