Kasi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya  menyebutkan akan memanggil 15 kontraktor terkait dugaan korupsi PJU. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp 3,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang. 

Sebanyak 15 kontraktor yang menangani proyek PJU tersebut akan diperiksa secara bergiliran dalam sepekan ke depan. Penyidik kejaksaan sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut penyidik menemukan petunjuk dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum di 25 titik yang tersebar disejumlah tempat di Karawang. 

"Penyidik sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga status pemeriksaan naik menjadi penyelidikan (lead). Kami sudah mengirim surat kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan," kata Rudi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/6/2023).

Menurut Rudi, proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2022 diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan kontrak. Namun begitu dia belum dapat menghitung kerugian negara atas penyelewengan tersebut. 

"Belum sampai ke sana karena kami baru akan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek tersebut. Namun penanganan kasus ini berlanjut karena kami sudah menemukan adanya penyelewengan dalam proyel tersebut," ujarnya.


Rudi mengatakan, proyek senilai Rp 3,3 miliar dibagi dalam 25 pekerjaan dan kontraktornya. Oleh karena itu dia mulai melakukan pemanggilan terhadap 15 kontraktor terhitung mulai minggu depan. 

"Surat sudah kami kirimkan semoga mereka koperatif dan memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kami juga akan memanggil yang lainnya," katanya.

Menurut Rudi, penyidik kejaksaan belum memeriksa pejabat Dishub Karawang, namun memastikan para pejabat yang terkait dengan proyek tersebut akan diperiksa penyidik kejaksaan. 

Saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan meminta keterangan pihak lain. "Semua akan kita periksa namun prosesnya harus bertahap karena jumlah penyidik terbatas. Pejabat Dishub pasti akan kita periksa jika sudah waktunya," ucapnya.   


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network