Penyerahan SKP2 oleh Aspidsus Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati. Status tersangka Nurhayati gugur setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerbitkan SKP2. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 atas perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. SKP2 itu telah diserahkan kepada Nurhayati oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Cirebon Suwanto.

Nurhayati, yang didampingi oleh penasehat hukum Wasmin Janata. Penyerahan surat dilakukan di rumah Nurhayati di Dusun II Gang Kongi Rt.002/002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

"Pemberian SKP2 untuk tersangka N (Nurhayati), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi," kata Kejati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.

Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pada Selasa (1/3/2022), telah dilakukan pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu dari Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan tersangka Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi dan Nurhayati.

Selanjutnya, kata Kajati Jabar, jaksa telah melakukan gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti. Penghentian penuntutan diiringi dengan penerbitan SKP2.

"Ketiga Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (1/3/2022) malam.

Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network