Gedung Setda Kota Cirebon. (Foto. Muslimin).

“Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan. Calon tersangka, semua yang terlibat saya pastikan tersangka. Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kota Cirebon menemukan temuan senilai Rp32,4 miliar yang belum dibayarkan kontraktor ke kas daerah. Dari jumlah itu, Rp 11 miliar merupakan temuan LHP BPK terkait pembangunan Gedung Setda.

Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, dan denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan oleh kontraktor.

“Masalahnya ada pihak ketiga atau rekanan yang tidak langsung melunasi. Ada yang sudah setor lunas, ada yang mencicil, dan ada yang belum bayar,” ucapnya.

BPK rutin memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sementara Inspektorat bertugas memantau tindak lanjut rekomendasi, baik administrasi maupun pengembalian keuangan.

Gedung Setda juga telah diperiksa dua kali oleh tim Kejari bersama ahli konstruksi. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 6 November 2024, termasuk pengeboran lantai beton basemen dan pengukuran ketebalan dinding penyangga.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network