Kejari Bandung menjebloskan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana (mengenakan topi dan rompi merah) ke Rutan Kebonwaru. (Foto: Kejari Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (20/12/2021). Penahanan terhadap Tatan Pria Sudjana dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jabar tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Taufik Effendy mengatakan, penyidik Kejari Bandung telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian barang bukti, penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS perlu kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network