Adapun diskon 15 persen PBB-P2 dari total nilai pajak yang harus dibayar, hanya berlaku sejak 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Diskon atau keringanan itu diberikan kepada mereka yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, yakni, Juni 2023.
"Pembayarannya harus sebelum jatuh tempo (Juni), kalau lewat dari itu maka diskonnya gak berlaku," ujar Duddy Prabowo.
Kepala Bappenda KBB menuturkan, selain diskon pihaknya juga bakal melakukan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022.
Namun khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan terlebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda KBB.
"Wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda, nanti ada petugas yang mengarahkan," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
bayar pajak diskon pajak fungsi pajak insentif pajak kepatuhan pajak pajak bumi dan bangunan bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait