RPA Perindo saat audiensi dengan RSHS Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Menurut Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, pihaknya diberikan kuasa oleh keluarga korban yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di mana RPA Partai Perindo untuk mendampingi Kasus yang sudah 1 tahun lebih tidak diproses. 

"Jadi pada saat ini keluarga memberikan harapan supaya RPA Perindo dapat membantu sehingga pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi korban ini disabilitas," kata dia. 

Kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak Maret 2020 dengan pelaku diduga dia orang. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban memiliki anak berusia balita. Sedangkan korban sendiri saat ini berusia 27 tahun. 

Menurut dia, relawan perempuan anak Partai Perindo merupakan pelopor garda terdepan di Indonesia dalam memperjuangkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mendampingi secara gratis. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network