Nasabah, ujar Atin, akan melibatkan Kepolisian untuk menelusuri aset-aset KPM. Langkah ini ditempuh lantaran diduga ada kejanggalan dalam hal pemberesan aset pailit, ditambah sebelumnya ada oknum KPM yang telah diproses hukum pidana.
"Banyak yang janggal. Belum lagi sudah ada tindak pidana. Tersangkanya dua orang telah divonis hukuman 12 dan 10 tahun. Tindak pidananya penipuan, penggelapan, juga TPPU. Malah masih ada yang DPO. Makanya kami sudah diskusi dengan kuasa hukum akan membuat laporan ke Mabes Polri. Biar nanti penyidik menelusuri permasalahan aset-asetnya, " ujar Atin.
Editor : Agus Warsudi
dana nasabah dana nasabah raib nasabah penggelapan dana nasabah penggelapan uang nasabah kota bandung koperasi simpan pinjam penipuan koperasi simpan pinjam
Artikel Terkait