Buruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

"Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan umumkan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," katanya.

Berdasarkan pantauan, massa buruh terlihat masih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. Para pimpinan organisasi buruh menyampaikan orasi silih berganti di tengah guyuran hujan. Petugas kepolisian dan TNI pun terlihat berjaga di depan gedung.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Bey ataupun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar soal UMK 2024.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network