Pelaku perundungan (lingkaran merah) yang memukul dan menendang korban sampai terjatuh ke lantai. (FOTO: tangkapan layar video viral)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi perundungan atau bullying di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung. KPAI mendukung kepolisian mengamankan terduga pelaku perundungan itu.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan yang dilakukan oleh siapa pun, baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik. 

Sekolah, kata Retno Listyarti, seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan juga harus menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia (HAM) dan antiperundungan.

"Bahkan, KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan," kata Retno Listyarti dalam keterangan resmi tertulis, Sabtu (19/11/2022).

Retno Listyarti menyatakan, KPAI menghormati langkah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku perundungan di SMP Plus Baiturrahman.

"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," ujar Retno Listyarti. 

KPAI, tutur Retno, mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama di kepala. 

"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialami. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta dinas kesehatan setempat," tuturnya. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, kata Retno Listyarti, harus melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat aksi perundungan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas. 

"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah," ucap Retno Listyarti.

Retno mendorong Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. 

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan, pihak satuan pendidikan itu ternyata tidak mengetahui Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tersebut. 

"KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk menyosialisasi secara massif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah karena masih banyak sekolah yang belum tahu," ujarnya.

Diketahui, kabar aksi bullying di salah satu SMP swasta di Kota Bandung itu terekam kamera video dan viral di media sosial (medsos). Dalam video disebutkan, akibat bullying yang dialami, korban pingsan hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung. Kejadian siang ini pada jam sekolah. Korban adalah keluarga kawan saya, dilarikan ke RS setelah pingsan. @disdik_bandung @RESTABES_BDG," tulis pengunggah video. 

Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti peristiwa yang terjadi Kamis (17/11/2022) lalu itu. Bahkan, orang tua korban memutuskan memilih menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network