Dalam dokumen tersebut dinyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 progres pembangunan belum rampung.
“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025,” katanya.
Hamdan menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait