Mantan Wali Kota Cirebon, NA, ditahan Kejari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda. (Foto: iNews)

Dalam dokumen tersebut dinyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 progres pembangunan belum rampung.

“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025,” katanya.

Hamdan menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network