Benny menuturkan, menjadi PMI ilegal bahaya besar. Di antaranya, tidak terdata oleh negara, terancam jadi korban kekerasan fisik dan seksual, terancam dieksploitasi, tidak memiliki asuransi, dan gaji yang tidak dibayarkan.
"Gaji yang tidak dibayarkan karena tidak ada perjanjian yang jelas sebelumnya antara PMI dan pemberi kerja atau perusahaan," tutur Kepala BP2MI.
Benny Rhamdani menyatakan, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur benar dan resmi. Selain itu, masyarakat harus menggunakan visa bekerja yang resmi dikeluarkan kedutaan besar negara tujuan.
Editor : Agus Warsudi
tki ilegal Penampungan TKI Ilegal PMI ilegal bp2mi Kepala BP2MI TKW Indramayu indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait