Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menggelar rilis akhir tahun. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Tindak pidana persetubuhan anak di Kota Sukabumi selama 2022 meningkat 45 persen dibanding 2021. Pada 2022, terjadi 30 kasus, sedangkan pada 2021 hanya 18 kasus. 

"Kasus persetubuhan terhadap anak pada 2022 meningkat 45 persen dibanding 2021. Pada 2022 terjadi 30 kasus. Sedangkan pada 2021 hanya 18 kasus. Kemudian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang sasarannya perempuan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers akhir tahun di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12/2022).

Untuk menekan angka kasus pemerkosaan anak, ujar AKBP SY Zainal Abidin, Polres Sukabumi Kota akan mendorong stakeholder terkait untuk berani memberikan edukasi seks secara terbatas sehingga anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan tidak.

"Siapa yang boleh melakukan itu (menyentuh) sehingga anak berani untuk melakukan penolakan atau menyelamatkan diri dengan berteriak atau berlari dari cengkeraman pelaku," ujar AKBP SY Zainal Abidin.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tingkat kriminalitas di Kota Sukabumi selama 2022 turun 6 persen atau 67 kasus dibanding 2021. Pada 2022, terjadi 1.049 kasus kriminalitas, sedangkan pada 2021 sebanyak 1.116.

"Jumlah kasus yang terjadi selama 2022 sebanyak atau turun 6 persen jika dibanding 2021 sebanyak 1.116 kasus," kata 

Dari 1.049 kasus yang terjadi selama 2022 itu, ujar AKBP SY Zainal Abidin, Polres Sukabumi Kota dan jajaran berhasil mengungkap 754 kasus atau naik 29,11 persen dibanding tahun lalu. Pada 2021, kasus yang terungkap hanya 584 dari 1.116.

"Dari 1.049 kasus kriminal yang terjadi, kami dapat mengamankan 1.500 tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBp SY Zainal Abidin.

Dari 1.049 perkara tersebut, tutur Kapolres Sukabumi Kota yang menduduki peringkat pertama, kedua dan tiga yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curamor), dan penipuan penggelapan. 

"Namun jika dibandingkan dengan 2021, jumlah tindak pidana curat cenderung menurun signifikan sebanyak 33 persen dengan 213 kasus. Sedangkan pada 2021 terjadi 231 kasus," ujar Kapolres Sukabumi.

"Peringkat kedua, masih sama dengan 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran sepeda motor," tutur AKBP SY Zainal Abidin. 

Peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada 2022, yaitu, penipuan dan penggelapan dengan 158 kasus atau turun 18 persen dari 2021 dengan 193 kasus.

Pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota, kata Kapolres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan performa.

"Dari penyelesaian 754 perkara, presentase pengungkapan selama 2022 berada di angka 69,97 persen," ucap Kapolres Sukabumi Kota.

"Dari 1.116 yang terjadi pada 2021, sisi penyelesaian hanya 584 perkara atau sekitar 52,3 persen. Dengan demikian, performa pengungkapan Polres Sukabumi Kota dibandingkan dengan 2021 meningkat 17,67 persen," ujarnya.

AKBP SY Zainal Abidin menuturkan, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus atensi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu, 120 kasus dengan 155 tersangka.

Jumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan meningkat siginifikan. Antara lain; 161,84 gram ganja, 3.659,71 gram sabu, 8,61 gram tembakau sintetis, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat psikotropika, dan 129.124 butir obat keras tertentu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network