Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menindaklanjuti laporan korban SR, perempuan yang jadi korban pelecehan seksual saat mengurus dokumen kependudukan KTP, KK, dan akta kelahiran. Polisi memanggil pelaku berinisial R untuk diperiksa.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga memanggil korban SR, warga Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, setelah laporan korban SR dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Polresta Bandung, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memanggil pelapor atau korban dan terduga pelaku.

"Untuk kasus ini, baik pelapor (korban SR) dan terlapor (R) termasuk saksi lainnya akan dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Penyidik, ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, tidak akan mengonfrontir keterangan korban SR dan terduga pelaku R. Mereka akan diperiksa di waktu berbeda. Selain meminta keterangan dari saksi, polisi juga terus mencari alat bukti pendukung lain. Apabila ditemukan ada tindak pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Keterangan dan alat bukti dikumpulkan dulu, kalau ada tindak pidana kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Sementara itu kuasa hukum dari SR, Poppy Sitorus memutuskan untuk mengatakan, korban SR meminta polisi memproses kasus hingga tuntas walaupun terduga pelaku R sudah berulang kali meminta untuk bertemu dengan SR dan diduga hendak meminta maaf serta mengajak damai.

Korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku. "Klien saya sempat dicari, tapi  menghindar. Jadi kami tetap meminta proses kasus ini jalan terus," kata Popy Sitorus.

Diberitakan sebelumnya perempuan berinisial SR menjadi korban perlakuan yang tidak menyenangkan berupa pelecehan seksual secara lisan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R. 

Saat SR hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga di kantor Desa Banyusari, oleh R dimintai uang Rp1 juta atau bisa gratis asalkan bersedia diajak berhubungan badan. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network