Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi Agnes Renita Butarbutar mengatakan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak. "Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," kata Kasi Pidum Kejari Cimahi.

Sebelumnya kejaksaan negeri cimahi mengeksekusi terpidana mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.

Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network