BANDUNG, iNews.id - Saat unjuk rasa berujung ricuh di Mapolda Jabar, seorang anggota ormas GMBI nekat menaiki patung Maung Lodaya. GG telah ditetapkan tersangka kasus aksi kekerasan.
Terkait dugaan GG melakukan penghinaan terhadap simbol Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengaatakan, polisi tidak fokus terhadap tindakan GG menaikin patung Maung Lodaya.
GG ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas, karena terbukti melakukan tindak kekerasan saat melakukan unjuk rasa. Dalam beberapa rekaman video, GG terbukti mendorong dan menendang pagar pintu gerbang sebelah timur Mapolda Jabar.
Namun unsur menaiki patung Maung Lodaya juga dimasukkan sebagai salah satu pelanggaran yang dilakukan GG. "Ini tersangka ini selain melakukan perusakan, dia naik ke atas pagar dan patung," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Terkait tindakan GG menaiki patung Maung Lodaya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan melakukan pendalaman terkait pasal yang dilanggar. Sebab, patung Maung Lodaya merupakan simbol marwah dan kebanggaan anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar.
"Patung Maung Lodaya merupakan simbol dan marwah. Ini kebanggan dari Polda Jawa Barat. Jadi (dugaan penghinaan) simbol ini bisa kami proses, tapi kami dalami nanti. Jadi kami proses lanjut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang.
"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Diketahui, pada Kamis (27/1/2022) lalu, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis. Massa GMBI merusak beberapa fasilitas di Mapolda Jabar. Pagar di pintu gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah.
Polda Jabar sampai 28 Januari 2022 telah menetapkan 11 anggota Ormas GMBI yang melakukan unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022 dini hari di kediamannya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI itu ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Sabtu (29/1/2022), dua anggota GMBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan dua anggota GMBI ke Polda Jabar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, SBI dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Jadi total tersangja saat ini, 12 orang," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
SBI, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi. Dalam orasi itu, tersangka SBI mengatakan “Saya mempunyai 500 orang yang siap mati” dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, cutter, celurit, dan stik softball."
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHPidana serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Unjuk rasa anarkistis aksi anarkistis anggota ormas bentrok ormas
Artikel Terkait