HA, korban perundungan berteriak kesakitan saat pelaku menendang punggungnya. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

BANDUNG, iNews.id - Kasus penganiayaan siswi kelas 6 SD yang diduga dilakukan oleh siswa kelas 3 SMP di Sarijadi, Kota Bandung, berujung damai. Dua keluarga, baik korban maupun pelaku, sepakat berdamai di Polsek Sukasari pada Minggu (10/10/2021).

Kapolsek Sukasara Kompol Darmawan mengatakan, peristiwa perundungan yang videonya viral di media sosial (medsos) terjadi pada Senin 4 Oktober 2021 di Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari. 

"Korban dan pelaku ini masih di bawah umur. Kejadiannya pada 4 Oktober 2021.  Korban dan pelaku ini teman bermain," kata Kompol Darmawan di Mapolsek Sukasari. 

Kronologi kejadian, ujar Kompol Darmawan, korban HA salah kirim stiker di WhatsApp kepada pelaku HL. Di dalam stiker itu ada emoji mengepalkan tangan dan direspons oleh pelaku sebagai tantangan. 

Suatu hari, keduanya, pelaku dan korban) bertemu di Sarimanah, Sarijadi. Terjadi lah tindakan perundungan. Kemudian pelaku meviralkan video perundungan tersebut. 

Akibat penganiayaan itu, korban HA sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan pengobatan. Setelah itu kembali ke orang tuanya. 

"Korban (HA) berdomisili aslinya di Buahbatu dan pelaku itu (HL) Kopo. Jadi (korban dan pelaku) sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini (Sukasari)," ujar Kompol Darmawan. 

Kapolsek Sukasari menuturkan, merujuk kepada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan korban masih di bawah umur.

Sehingga, langkah hukum yang dilakukan, pertama, harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, dan mereka dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan. 

"Dalam program Presisi Kapolri nomor 12 tentang penerapan restorative justice, penyelesaian perkara itu bukan hanya dengan fakta hukum, tapi diciptakan suatu penyelesaian yang bermanfaat dan berkeadilan," tutur Kapolsek Sukasari.

Karena itu, kata Kompol Darmawan, masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Kedua keluarga baik korban maupun pelaku dipertemukan. Kemudian membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari. 

"Saya mengimbau para orang tua memerhatikan, menjaga, dan mengawasi anak-anaknya saat menggunakan HP. Karena ini (perundungan) dampak keterbatasan (lemahnya) pengawasan para orang tua," ucap Kapolsek. 

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas faktanya dan bijak dalam bermedia sosial," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan penganiayaan yang diduga melibatkan pelajar, beredar luas di media sosial (medsos). Video tersebut menyebabkan kemarahan netizen atas pelaku terhadap pelajar perempuan yang diduga terjadi di Bandung.

Video diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat pada Minggu (10/10/2021). Hingga kemarin sore ini, video telah ditonton lebih dari 50.000 kali dan mendapat tanggapan 1.500-an akun netizen. 

Dalam video itu, tampak seorang siswa perempuan mengenakan rok berwarna biru, tertelungkup sambil menutup mukanya. Pelajar perempuan itu tampak tak berdaya, sambil memegangi handphone. 

Sementara perekam video yang bersuara laki-laki menendang punggung korban. Kemudian memukul bagian kepala pelajar perempuan itu. "Aku ini enggak mandang laki atau cewek ya. Mau lihat ni dipukul, ditendang. Tuh," kata suara dalam video.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network